Selain itu, pihaknya juga mengajukan bukti terkait adanya hubungan keperdataan antara terdakwa Rachmat alias Ravi dengan Christofel Liyanto.
“Dua alat bukti itu penting dalam sidang praperadilan, karena kami tidak masuk ke pokok perkara. Kami hanya menunjukkan adanya hubungan keperdataan antara Pak Christofel Liyanto dan saudara Rachmat,” jelasnya.
Terkait rencana menghadirkan saksi ahli, Adhitya menyatakan pihaknya akan menghadirkan sedikitnya dua saksi ahli, baik dari Kota Kupang maupun dari luar daerah.
“Ada juga saksi ahli yang sedang kami komunikasikan berasal dari luar Kota Kupang,” pungkasnya. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan