Terkait penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama, Adhitya menilai hal tersebut perlu dikaji secara hukum. Ia menyebut, dalam KUHAP yang baru, proses penyidikan dan penetapan tersangka harus memenuhi asas fair trial dan due process of law.

“Dalam proses penyidikan, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus ada pemeriksaan saksi dan pemenuhan aspek-aspek tersebut. Ini yang kami lihat mungkin terlalu prematur, sehingga ada beberapa aspek yang diabaikan,” ujarnya.

Adhitya juga menyoroti surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka sama-sama dikeluarkan pada 26 Januari 2026. Pada hari yang sama, kata dia, sedang berlangsung persidangan terhadap dua terpidana lain di Pengadilan Negeri Kota Kupang.

Dalam sidang praperadilan, pihaknya telah mengajukan 31 alat bukti, dengan satu alat bukti tambahan yang masih tertunda.

“Total ada 31 alat bukti, dan masih ada satu alat bukti yang terpending. Bukti yang kami ajukan di antaranya surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan di hari yang sama,” kata Adhitya.