Ia menambahkan, penggunaan alat bukti harus dilihat dari kualifikasi perbuatan masing-masing pihak. Jika kualifikasi perbuatannya sama, maka alat bukti bisa digunakan. Namun, jika berbeda, maka alat bukti tersebut tidak bisa berlaku secara umum.
“Alat bukti itu tidak boleh hanya bersifat formalitas. Alat bukti harus relevan, memiliki keterkaitan langsung dengan perbuatan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sebagai catatan kritis, Mikhael menegaskan, meskipun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, proses hukum tetap harus dimulai dari tahap penyidikan yang sah. Alat bukti yang digunakan terhadap terdakwa lain, tidak bisa serta-merta dipakai untuk menetapkan tersangka baru, apalagi jika hanya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa lain.
“Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan pabrik untuk menetapkan orang menjadi tersangka,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan