“Artinya, pada tahap penyidikanlah penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti. Dari alat bukti itu kemudian dinilai apakah sebuah peristiwa merupakan tindak pidana, dan barulah di tahap akhir seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Bukan sebaliknya, menetapkan tersangka terlebih dahulu, baru mencari alat bukti,” tegasnya.
Menurut Mikhael, praktik tersebut bertentangan dengan asas due process of law atau prinsip perlindungan hak asasi manusia. Ia menilai, apabila surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dikeluarkan pada hari yang sama, maka hal itu menimbulkan kesan tergesa-gesa dan terburu-buru.
Lebih lanjut, Mikhael juga menyoroti kemungkinan penggunaan alat bukti dari perkara lain yang berkaitan. Ia menegaskan, alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka dalam satu perkara, tidak serta-merta dapat digunakan untuk menetapkan tersangka lain.
“Perbuatan hukum dan mens rea setiap orang berbeda-beda, sehingga pembuktiannya pun berbeda. Bisa saja ada alat bukti yang sama, tetapi tidak semua alat bukti yang digunakan untuk tersangka lain otomatis bisa digunakan untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” jelasnya.



Tinggalkan Balasan