Kupang, KN — Ahli hukum pidana, Mikhael Feka, menilai penetapan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, sebagai tersangka dalam kasus kredit macet Bank NTT senilai Rp5 miliar dilakukan secara tergesa-gesa.

Menurut Mikhael, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada standar minimal dua alat bukti yang sah. Ketentuan tersebut, kata dia, telah ditegaskan jauh sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014.

“Penetapan tersangka harus berlandaskan minimal dua alat bukti yang sah. Ini kemudian dipertegas lagi dalam KUHAP yang baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” ujar Mikhael, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan, maka perlu dipertanyakan kapan penyidik mencari dan menemukan alat bukti.

Sebab, dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, baik yang lama maupun yang baru, ditegaskan bahwa, penyidikan adalah rangkaian tindakan penyidik, untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.

“Artinya, pada tahap penyidikanlah penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti. Dari alat bukti itu kemudian dinilai apakah sebuah peristiwa merupakan tindak pidana, dan barulah di tahap akhir seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Bukan sebaliknya, menetapkan tersangka terlebih dahulu, baru mencari alat bukti,” tegasnya.

Menurut Mikhael, praktik tersebut bertentangan dengan asas due process of law atau prinsip perlindungan hak asasi manusia. Ia menilai, apabila surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dikeluarkan pada hari yang sama, maka hal itu menimbulkan kesan tergesa-gesa dan terburu-buru.

Lebih lanjut, Mikhael juga menyoroti kemungkinan penggunaan alat bukti dari perkara lain yang berkaitan. Ia menegaskan, alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka dalam satu perkara, tidak serta-merta dapat digunakan untuk menetapkan tersangka lain.