Kupang, KN — Ahli hukum pidana, Mikhael Feka, menilai penetapan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, sebagai tersangka dalam kasus kredit macet Bank NTT senilai Rp5 miliar dilakukan secara tergesa-gesa.

Menurut Mikhael, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada standar minimal dua alat bukti yang sah. Ketentuan tersebut, kata dia, telah ditegaskan jauh sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014.

“Penetapan tersangka harus berlandaskan minimal dua alat bukti yang sah. Ini kemudian dipertegas lagi dalam KUHAP yang baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” ujar Mikhael, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan, maka perlu dipertanyakan kapan penyidik mencari dan menemukan alat bukti.

Sebab, dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, baik yang lama maupun yang baru, ditegaskan bahwa, penyidikan adalah rangkaian tindakan penyidik, untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.

“Artinya, pada tahap penyidikanlah penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti. Dari alat bukti itu kemudian dinilai apakah sebuah peristiwa merupakan tindak pidana, dan barulah di tahap akhir seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Bukan sebaliknya, menetapkan tersangka terlebih dahulu, baru mencari alat bukti,” tegasnya.

Menurut Mikhael, praktik tersebut bertentangan dengan asas due process of law atau prinsip perlindungan hak asasi manusia. Ia menilai, apabila surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dikeluarkan pada hari yang sama, maka hal itu menimbulkan kesan tergesa-gesa dan terburu-buru.

Lebih lanjut, Mikhael juga menyoroti kemungkinan penggunaan alat bukti dari perkara lain yang berkaitan. Ia menegaskan, alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka dalam satu perkara, tidak serta-merta dapat digunakan untuk menetapkan tersangka lain.

“Perbuatan hukum dan mens rea setiap orang berbeda-beda, sehingga pembuktiannya pun berbeda. Bisa saja ada alat bukti yang sama, tetapi tidak semua alat bukti yang digunakan untuk tersangka lain otomatis bisa digunakan untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” jelasnya.

Ia menambahkan, penggunaan alat bukti harus dilihat dari kualifikasi perbuatan masing-masing pihak. Jika kualifikasi perbuatannya sama, maka alat bukti bisa digunakan. Namun, jika berbeda, maka alat bukti tersebut tidak bisa berlaku secara umum.

“Alat bukti itu tidak boleh hanya bersifat formalitas. Alat bukti harus relevan, memiliki keterkaitan langsung dengan perbuatan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sebagai catatan kritis, Mikhael menegaskan, meskipun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, proses hukum tetap harus dimulai dari tahap penyidikan yang sah. Alat bukti yang digunakan terhadap terdakwa lain, tidak bisa serta-merta dipakai untuk menetapkan tersangka baru, apalagi jika hanya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa lain.

“Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan pabrik untuk menetapkan orang menjadi tersangka,” pungkasnya. (*)