“Dalam pemeriksaan, tersangka menyatakan tidak menelantarkan isteri dan anak. Namun berdasarkan fakta hukum, unsur-unsur penelantaran telah terpenuhi sehingga perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil,” tegas Shirley.
Pengaduan Korban
Kajari Kota Kupang juga mengungkap adanya surat permohonan penahanan Nomor: 001/SP-Penahanan/I/2026 yang diajukan oleh korban atas nama Ferry Anggi Widodo, selaku isteri tersangka.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa hingga saat ini tersangka tidak memberikan nafkah serta tidak menyediakan tempat tinggal, yang berarti telah melakukan penelantaran terhadap isteri dan anak-anak.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, Mokris Lay dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
Pasal Kesatu
Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal Kedua
Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal Ketiga
Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.





Tinggalkan Balasan