Sementara itu, Kepala BNN Kota Kupang, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas komitmen Wali Kota Kupang yang dinilainya berhasil menuntaskan persoalan yang telah berlangsung sangat lama.
“Kalau dihitung, ini hampir 15 tahun. Saya masuk Kota Kupang tahun 2016, sejak masih berpangkat Mayor, sampai sekarang sudah Kombes Pol, baru hari ini beres. Ini kebahagiaan besar bagi kami,” ungkapnya.
Nelson menilai langkah Wali Kota Kupang sebagai wujud kepemimpinan yang tegas dan penuh itikad baik. Menurutnya, tidak ada persoalan yang sulit diselesaikan jika disertai komitmen yang kuat.
Diketahui, tanah yang dihibahkan berlokasi di Jalan R.A. Kartini Nomor 1, Kelurahan Kelapa Lima, dengan luas 1.314 meter persegi. Aset tersebut sebelumnya merupakan barang milik daerah Pemerintah Kota Kupang dan proses hibahnya telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Kupang Tahun 2025. (PKP_ansel ladjar/nina tiara)





Tinggalkan Balasan