Kupang, KN – Setelah melalui proses panjang hampir 15 tahun, Pemerintah Kota Kupang akhirnya menuntaskan penyerahan sertifikat tanah hibah kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang.

Kepastian hukum atas aset tersebut terwujud di bawah kepemimpinan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, bersama Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, S.Sos., M.Sc.

Penyerahan sertifikat tanah hibah dilakukan langsung oleh Wali Kota Kupang kepada Kepala BNN Kota Kupang, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., bertempat di Ruang Kerja Wali Kota Kupang, Jumat (23/1).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbag Umum BNN Kota Kupang, Maria Martina Deru Bate, beserta jajaran BNN Kota Kupang. Wali Kota Kupang didampingi oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, S.H., M.Si., serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang, Jackson Jimmy A. Tunliu, S.E., M.M., bersama jajaran terkait.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas kerja sama yang selama ini terjalin antara Pemerintah Kota Kupang dan BNN dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah.

Ia menegaskan bahwa persoalan administrasi hibah tanah tersebut sudah terlalu lama tertunda.

“Saya tahu betul administrasi ini sudah lama ditunggu. Kantornya sudah berdiri, tetapi legalitasnya belum tuntas. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Wali Kota.

Ia mengungkapkan bahwa persoalan hibah tanah untuk kantor BNN Kota Kupang telah melewati beberapa periode kepemimpinan dan tersendat akibat berbagai kendala administrasi dan kewenangan. Namun sejak awal masa jabatannya, ia berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Di akhir 2025 saya memanggil Kepala BKAD dan jajaran. Saya sampaikan dengan tegas, tahun 2026 administrasi BNN harus selesai. Kota Kupang bukan hanya harus tertib prestasi, tetapi juga tertib administrasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini bukan sekadar urusan aset, melainkan bentuk dukungan nyata Pemerintah Kota Kupang terhadap lembaga negara yang berada di garis depan pemberantasan narkoba.