Ia menegaskan bahwa persoalan administrasi hibah tanah tersebut sudah terlalu lama tertunda.
“Saya tahu betul administrasi ini sudah lama ditunggu. Kantornya sudah berdiri, tetapi legalitasnya belum tuntas. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Wali Kota.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan hibah tanah untuk kantor BNN Kota Kupang telah melewati beberapa periode kepemimpinan dan tersendat akibat berbagai kendala administrasi dan kewenangan. Namun sejak awal masa jabatannya, ia berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Di akhir 2025 saya memanggil Kepala BKAD dan jajaran. Saya sampaikan dengan tegas, tahun 2026 administrasi BNN harus selesai. Kota Kupang bukan hanya harus tertib prestasi, tetapi juga tertib administrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini bukan sekadar urusan aset, melainkan bentuk dukungan nyata Pemerintah Kota Kupang terhadap lembaga negara yang berada di garis depan pemberantasan narkoba.
Ia juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas, termasuk dukungan terhadap program pencegahan narkoba di lingkungan pendidikan serta rencana pelaksanaan tes urin bagi ASN guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas.





Tinggalkan Balasan