Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) membuka peluang untuk menahan anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran. Mokris Lay merupakan anggota DPRD Kota Kupang aktif periode 2024–2029.
Meski tidak ditahan selama proses penyidikan di Polda NTT, Kejati NTT menegaskan bahwa peluang penahanan tetap terbuka saat pelimpahan perkara tahap II.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan ketika penyidik Polda NTT menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum.
“Peluang untuk menahan anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, sangat terbuka lebar meskipun yang bersangkutan tidak ditahan saat proses penyidikan di Polda NTT,” ujar Raka Putra Dharmana kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, pada saat pelimpahan tahap II dilakukan, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih dari penyidik Polda NTT ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
“Saat tahap II, kewenangan sudah beralih dari tangan penyidik Polda NTT ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” jelasnya.
Raka menegaskan bahwa keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum Kejari Kota Kupang, karena pelimpahan tahap II nantinya diterima oleh Kejari Kota Kupang, bukan Kejati NTT.
“Kewenangan untuk menahan atau tidak berdasarkan pertimbangan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Kewenangan penuh ada di Kejari Kota Kupang, bukan lagi di Kejati NTT,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa, segala keputusan terkait penahanan tersangka Mokris Lay akan ditentukan oleh jaksa penuntut umum setelah proses pelimpahan tahap II dilakukan. (*/ab)

