Hukrim  

Jaksa Didesak Usut Bank Christa Jaya, Terkait Dana Kredit Macet Rp3,5 Miliar

Bank Christa Jaya. (Foto: Internet)

Kupang, KN – Pengacara Paskalia Uun, Dr. Yanto Ekon meminta jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, untuk segera mengusut tuntas uang kredit macet Bank NTT sebesar Rp3,5 miliar, yang masuk ke rekening Bank Christa Jaya.

Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, dikirim oleh terdakwa kredit macet Bank NTT, Rahmat, ke rekening Bank Christa Jaya.

“Kalau memang itu dianggap uang negara, selamatkan uang negara itu. Bukan ambil orang yang sudah pensiun baru dijadikan terdakwa,” kata Yanto Ekon, Rabu (14/1/2026).

Ia menekankan, penegakan hukum harus dilakukan dengan adil, agar tidak hanya mengejar kepastian hukum, tapi harus bermanfaat bagi masyarakat.

“Jangan biaya operasional Rp500 juta, kita kejar yang tidak ada hasil. Kan Ibu Paskalia Uun dan Pak Sem tidak menikmati sepeser pun. Hanya modal tanda tangan saja kemudian diproses. Uang yang masuk ke Bank Christa Jaya kok tidak diproses,” tegasnya.

Dr. Yanto Ekon menegaskan, seluruh tindakan Paskalia Uun Bria dalam proses pencairan kredit telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank NTT.

Salah satu syarat pencairan kredit adalah adanya pengikatan jaminan atau minimal cover note dari notaris. Hal itu, telah dipenuhi, sehingga terjadi pencairan kredit sebesar Rp5 miliar tersebut.

“Faktanya, cover note dari notaris memang ada dan menyatakan bahwa 10 sertifikat yang dijadikan agunan sedang dalam proses pengecekan dan akan dilanjutkan dengan pengikatan hak tanggungan,” ungkap Yanto Ekon.

Ia menjelaskan, dalam persidangan juga terungkap, bahwa tanpa sepengetahuan Paskalia Uun Bria, terjadi kesepakatan lisan antara debitur Rachmat dan Mesak Budi Angjani, bahwa kredit tersebut merupakan take over dari BPR Christa Jaya Perdana.

BACA JUGA:  Aroma Korupsi Proyek SPAM di Desa Nataute Nagekeo, Warga Desak APH Bertindak

Sehingga, saat pencairan kredit sebesar Rp5 miliar, Rachmat mentransfer Rp3,5 miliar ke rekening BPR Christa Jaya Perdana untuk melunasi utangnya.

Namun hingga kini, sertifikat agunan yang seharusnya diserahkan kepada Bank NTT tetap ditahan oleh BPR Christa Jaya Perdana, meski belum dilakukan pengikatan Hak Tanggungan (APHT).

“Secara hukum, bank tersebut belum memiliki hak atas sertifikat karena belum ada APHT. Penahanan sertifikat tersebut merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Selain itu, terungkap pula bahwa selain pinjaman Rp3,5 miliar di BPR Christa Jaya Perdana, Rachmat juga meminjam sekitar Rp1 miliar secara pribadi dari komisaris bank tersebut, yang menurut dia, menunjukkan adanya pencampuran antara dana pribadi dan dana bank.

Dr. Yanto Ekon juga menyoroti fakta adanya aliran dana sekitar Rp500 juta yang masuk ke rekening BPR Christa Jaya Perdana, bahkan diduga ke rekening pribadi komisaris bank tersebut, namun hingga kini belum diproses secara hukum.

“Menurut kami, kerugian Bank NTT sebesar Rp5 miliar bukan disebabkan oleh perbuatan klien kami. Semua prosedur sudah dijalankan sesuai SOP. Yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah debitur, analis kredit yang telah dipidana, serta pihak BPR Christa Jaya Perdana yang hingga kini belum tersentuh hukum,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS