Kupang, KN – Pengacara Paskalia Uun, Dr. Yanto Ekon meminta jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, untuk segera mengusut tuntas uang kredit macet Bank NTT sebesar Rp3,5 miliar, yang masuk ke rekening Bank Christa Jaya.

Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, dikirim oleh terdakwa kredit macet Bank NTT, Rahmat, ke rekening Bank Christa Jaya.

“Kalau memang itu dianggap uang negara, selamatkan uang negara itu. Bukan ambil orang yang sudah pensiun baru dijadikan terdakwa,” kata Yanto Ekon, Rabu (14/1/2026).

Ia menekankan, penegakan hukum harus dilakukan dengan adil, agar tidak hanya mengejar kepastian hukum, tapi harus bermanfaat bagi masyarakat.

“Jangan biaya operasional Rp500 juta, kita kejar yang tidak ada hasil. Kan Ibu Paskalia Uun dan Pak Sem tidak menikmati sepeser pun. Hanya modal tanda tangan saja kemudian diproses. Uang yang masuk ke Bank Christa Jaya kok tidak diproses,” tegasnya.

Dr. Yanto Ekon menegaskan, seluruh tindakan Paskalia Uun Bria dalam proses pencairan kredit telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank NTT.