Salah satu syarat pencairan kredit adalah adanya pengikatan jaminan atau minimal cover note dari notaris. Hal itu, telah dipenuhi, sehingga terjadi pencairan kredit sebesar Rp5 miliar tersebut.
“Faktanya, cover note dari notaris memang ada dan menyatakan bahwa 10 sertifikat yang dijadikan agunan sedang dalam proses pengecekan dan akan dilanjutkan dengan pengikatan hak tanggungan,” ungkap Yanto Ekon.
Ia menjelaskan, dalam persidangan juga terungkap, bahwa tanpa sepengetahuan Paskalia Uun Bria, terjadi kesepakatan lisan antara debitur Rachmat dan Mesak Budi Angjani, bahwa kredit tersebut merupakan take over dari BPR Christa Jaya Perdana.
Sehingga, saat pencairan kredit sebesar Rp5 miliar, Rachmat mentransfer Rp3,5 miliar ke rekening BPR Christa Jaya Perdana untuk melunasi utangnya.
Namun hingga kini, sertifikat agunan yang seharusnya diserahkan kepada Bank NTT tetap ditahan oleh BPR Christa Jaya Perdana, meski belum dilakukan pengikatan Hak Tanggungan (APHT).
“Secara hukum, bank tersebut belum memiliki hak atas sertifikat karena belum ada APHT. Penahanan sertifikat tersebut merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan