“Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
Selain proses pidana, keenamnya juga dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dengan kategori pelanggaran berat.
Kasus ini memicu kerusuhan di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah lapak dan kios pedagang dilaporkan dirusak dan dibakar oleh massa setelah satu korban meninggal dunia akibat pengeroyokan.
Umbu Rudi menegaskan, tidak boleh ada impunitas bagi aparat negara yang melakukan tindak pidana.
Ia menyarankan Kapolri, dan Kementrian Hukum mengkaji ulang Undang-Undang Fidusia serta Perkap Kapolri. Disebutkannya, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Tentang: Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
”Ini adalah Perkap Kapolri yang secara khusus mengatur peran Polri dalam eksekusi fidusia. Tujuan Perkap No. 8 Tahun 2011 yaitu Memberikan pedoman bagi Polri dalam pengamanan eksekusi fidusia. Mencegah kekerasan, intimidasi, dan perbuatan melawan hukum, serta menjamin eksekusi dilakukan sesuai penetapan pengadilan atau prosedur hukum yang sah,” jelas Umbu Rudi.



Tinggalkan Balasan