Jakarta, KN — Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh enam anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap dua orang yang diduga debt collector atau mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan memicu kerusuhan di sekitar lokasi kejadian.
Umbu Rudi menegaskan, peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa, terlebih karena melibatkan aparat negara yang seharusnya berperan sebagai pelindung masyarakat.
“Polisi adalah pelindung masyarakat. Ketika aparat justru terlibat dalam kekerasan yang berujung hilangnya nyawa manusia, maka ini merupakan persoalan serius bagi negara hukum,” kata Umbu Rudi, Sabtu (13/12/2025).
Ia meminta Kapolri memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Menurutnya, penyelesaian perkara ini tidak cukup melalui mekanisme etik atau disiplin internal Polri, melainkan harus diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Tinggalkan Balasan