Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 khususnya Pasal 7 dan Pasal 9, yang mengatur kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Hak untuk hidup dan hak bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun sebagaimana dijamin oleh UUD 1945,” kata Umbu Rudi.
Soroti Peran Pihak Leasing
Dalam kesempatan yang sama, Umbu Rudi juga menyoroti peran pihak leasing yang diduga menyuruh debt collector melakukan penarikan kendaraan di jalan raya. Menurutnya, pihak pemberi perintah harus dimintai pertanggungjawaban hukum apabila penarikan dilakukan secara melawan hukum.
“Jika sejak awal objek penarikan tidak didaftarkan dan atau debt collector tidak memiliki sertifikasi, maka pihak leasing yang menyuruh harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
Enam Polisi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di area parkiran Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Karo Penmas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo mengatakan, keenam tersangka merupakan anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.



Tinggalkan Balasan