Dorong Penerapan Pasal Berlapis

Umbu Rudi mendesak aparat penegak hukum menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 55 KUHP terkait penyertaan.

Bahkan, menurut dia, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana patut dipertimbangkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

“Jika dapat dibuktikan adanya kesengajaan, perencanaan, dan perbuatan merampas nyawa orang lain, maka Pasal 340 KUHP dapat diterapkan,” ujarnya.

Ia menilai penggunaan pakaian seragam dan helm bercadar oleh para pelaku dapat menjadi indikasi awal adanya perencanaan, yang harus didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Dugaan Pelanggaran HAM

Lebih jauh, Umbu Rudi menilai kasus ini patut diduga sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM), mengingat pelaku merupakan aparat negara dan tindakan dilakukan dalam konteks penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.