Dr. Lery Rupidara menegaskan bahwa, Koperasi Merah Putih adalah koperasi murni dengan sumber pendanaan utama berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan modal penyertaan.

Selain itu, pemerintah menyediakan skema pinjaman melalui PMK nomor 49, dengan plafon hingga Rp 3 miliar. Pinjaman ini dapat diakses apabila koperasi telah memiliki usaha yang layak serta memenuhi persyaratan administrasi dan analisis kelayakan bisnis.

“Saat ini, pelatihan tengah berlangsung di seluruh Indonesia, termasuk di NTT. Pelatihan tersebut dibiayai dari Dana Dekonsentrasi Non Fisik Kementerian Koperasi RI, dan diperuntukkan bagi: Project Management Officer (PMO), Business Assistant (BA), dan Pendamping profesional desa dari Kemendes,” jelasnya.

Ia menambahkan, materi pelatihan meliputi penguatan kelembagaan, tata kelola usaha, mekanisme pendanaan, serta integrasi program dengan kebijakan daerah seperti One Village One Product (OVOP), One Community One Product, NTT Mart, dan Gerakan Beli NTT.