Sebagai lembaga ekonomi, lanjutmya, Koperasi Merah Putih memiliki struktur kelembagaan, tata kelola, usaha, dan sistem keuangan. Pemerintah pusat menyiapkan skema usaha yang diwujudkan melalui pembangunan sejumlah gerai mini untuk menunjang layanan masyarakat.

“Terdapat delapan gerai yang dirancang dalam program ini, yakni gerai kantor koperasi, gerai sembako, gerai LPG, gerai linik desa, gerai apotek desa, gerai cold storage atau pendingin makanan, gerai pergudangan atau logistik dan geraiunit simpan pinjam,” ungkapnya.

Ia menyebut, pembangunan gerai ini ditujukan untuk mendorong pemerataan pembangunan, pertumbuhan sosial ekonomi desa, serta kemandirian bangsa yang dimulai dari desa dan kelurahan.

“Implementasi kebijakan Koperasi Merah Putih ini melalui tiga tahapan, yaitu: pembentukan kelembagaan yang sudah tuntas, kedua tahap aktivasi atau operasionalisasi yang sedang berjalan, serta tahap monitoring dan evaluasi,” ungkapnya.

Secara nasional, kata Dr. Lery Rupidara, pada 1 Juli 2025 telah terbentuk 80.081 Koperasi Merah Putih. NTT berkontribusi dengan 3.442 koperasi, dan termasuk provinsi yang ikut dalam peluncuran nasional pada 21 Juli 2025.