Frangky menjelaskan, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Imron Supardi sebagai tergugat pertama, Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kupang sebagai tergugat kedua, dan Bank Perkonomian Rakyat (BPR) Christa Jaya, serta Kantor BPN Kota Kupang juga sebagai pihak tergugat. (*)