Kupang, KN – Menanggapi pemberitaan, yang menyebutkan bahwa BRI Kantor Cabang Kupang, turut menjadi tergugat dalam kasus sengketa sertifikat nasabah, pihak BRI memberikan klarifikasi resmi.
Dalam pernyataan tertulis, BRI menegaskan bahwa, pihaknya tidak terlibat dalam proses pengalihan nama sertifikat, maupun peralihan hak waris atas agunan nasabah yang kini menjadi sengketa.
Pemimpin BRI Kantor Cabang Kupang, Terry S. M. Tambun, menyatakan bahwa, bank telah menjalankan prosedur verifikasi agunan sesuai ketentuan yang berlaku saat pengajuan kredit dilakukan.
“BRI Kupang sebagai penerima agunan telah melakukan verifikasi terhadap sertifikat yang diajukan dan memastikan bahwa nama pemilik sertifikat yang tertera merupakan pihak yang sah serta telah terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami tidak terlibat dalam proses pengalihan nama sertifikat maupun peralihan hak waris,” tegas Terry, Kamis (2/10/2025).
Lebih lanjut, Terry menyampaikan bahwa BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kupang, dan akan kooperatif apabila dibutuhkan dalam proses tersebut.





Tinggalkan Balasan