Sebagai lembaga keuangan, BRI menegaskan komitmennya dalam menjalankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Hal ini menjadi dasar dalam setiap aktivitas operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan profesional bagi seluruh nasabah,” pungkas Terry.
Sebelumnya diberitakan Koranntt.com, bahwa terdapat gugatan pengalihan dua sertipikat tanah oleh kakak beradik, Yohanes Dillan Perry Man dan Cecilia Anggi Monalisa Man, terhadap paman kandung dan sejumlah pihak di Kota Kupang, NTT.
“Hari ini agendanya, perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum yang teregister dengan Nomor Perkara: 235/Pdt.G/2025/PN Kpg di pengadilan Negeri Kupang kelas 1A. Agenda hari ini adalah pembacaan gugatan, akan tetapi ketua majelis hakim perkara yang memeriksa perkara sedang sakit, sehingga sidang ditunda ke tanggal 14 Oktober 2025,” kata Tim Kuasa Hukum Penggugat, Frangky Roberto Wiliem Djara, Selasa (30/9/2025) petang.





Tinggalkan Balasan