“Biasanya jika ada faktor teknis, maka keterlambatannya bisa terjadi sekitar satu bulan, dan ada kesepakatan antara pihak kampus dan alumni. Namun saat ini ketika mahasiswa selesai dan sudah yudisium, dan diwisuda maka seharusnya sudah dapat ijazah,” kata Dr. Semuel Haning, kepada awak media, Selasa (16/9/2025).
Dr. Semuel Haning menegaskan, jika sampai saat ini kampus belum memberikan ijazah kepada alumni, maka menjadi sebuah beban yang besar kepada alumni. “Perlu ditelusuri faktor-faktor non teknis atau administrasi,” jelasnya.
Berdampak Hukum
Selain menyoroti alasan polemik ijazah yang belum diserahkan, Dr. Semuel Haning juga menegaskan bahwa, perguruan tinggi harus bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang dialami oleh alumni.
“Perlu ada somasi atau teguran kepada pimpinan perguruan tinggi, agar mereka dapat menerbitkan ijazah yang harus diterima alumni. Bisa berdampak pada perbuatan melawan hukum, juga kerugian materil dan imateril. Ini berdampak hukum perdata maupun pidana,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan