Kupang, KN – Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (APTISI) Wilayah IX Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Semuel Haning, S.H.,.M.H angkat bicara terkait polemik lulusan Politeknik Negeri Kupang, yang belum menerima ijazah.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang sistem pendidikan tinggi, sudah mengisyaratkan bahwa, setiap kelulusan mahasiswa dan berakhirnya studi, wajib diberikan ijazah sebagai tanda bahwa mereka telah menyelesaikan studi.
Mengenai polemik 796 ijazah para lulusan Politeknik Negeri Kupang (PNK) dalam empat tahun terakhir yakni 2021–2025 yang belum dicetak, Dr. Semuel Haning menilai, hal tersebut perlu dikaji lebih dalam apa penyebabnya.
Ketika alumni tidak menerima ijazah, maka sudah pasti alumni atau lulusan sangat dirugikan dari sisi pekerjaan. Jika alumni tersebut adalah seorang ASN, maka pasti berdampak pada promosi kenaikan pangkat.
Selain itu, tidak diserahkannya ijazah kepada alumni akan berdampak pada psikologi dan mental alumni, jika berhadapan atau bersaing dengan alumni perguruan tinggi lainnya.



Tinggalkan Balasan