Kritisi Polemik Ijazah Lulusan Politeknik Negeri Kupang, Ketua APTISI NTT: Bisa Berdampak Hukum!

Dr. Semuel Haning. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (APTISI) Wilayah IX Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Semuel Haning, S.H.,.M.H angkat bicara terkait polemik lulusan Politeknik Negeri Kupang, yang belum menerima ijazah.

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang sistem pendidikan tinggi, sudah mengisyaratkan bahwa, setiap kelulusan mahasiswa dan berakhirnya studi, wajib diberikan ijazah sebagai tanda bahwa mereka telah menyelesaikan studi.

Mengenai polemik 796 ijazah para lulusan Politeknik Negeri Kupang (PNK) dalam empat tahun terakhir yakni 2021–2025 yang belum dicetak, Dr. Semuel Haning menilai, hal tersebut perlu dikaji lebih dalam apa penyebabnya.

Ketika alumni tidak menerima ijazah, maka sudah pasti alumni atau lulusan sangat dirugikan dari sisi pekerjaan. Jika alumni tersebut adalah seorang ASN, maka pasti berdampak pada promosi kenaikan pangkat.

Selain itu, tidak diserahkannya ijazah kepada alumni akan berdampak pada psikologi dan mental alumni, jika berhadapan atau bersaing dengan alumni perguruan tinggi lainnya.

“Biasanya jika ada faktor teknis, maka keterlambatannya bisa terjadi sekitar satu bulan, dan ada kesepakatan antara pihak kampus dan alumni. Namun saat ini ketika mahasiswa selesai dan sudah yudisium, dan diwisuda maka seharusnya sudah dapat ijazah,” kata Dr. Semuel Haning, kepada awak media, Selasa (16/9/2025).

BACA JUGA:  Pra-Wisuda Unika Ruteng, Sebanyak 1.107 Lulusan Ikut Seminar Ilmiah

Dr. Semuel Haning menegaskan, jika sampai saat ini kampus belum memberikan ijazah kepada alumni, maka menjadi sebuah beban yang besar kepada alumni. “Perlu ditelusuri faktor-faktor non teknis atau administrasi,” jelasnya.

Berdampak Hukum

Selain menyoroti alasan polemik ijazah yang belum diserahkan, Dr. Semuel Haning juga menegaskan bahwa, perguruan tinggi harus bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang dialami oleh alumni.

“Perlu ada somasi atau teguran kepada pimpinan perguruan tinggi, agar mereka dapat menerbitkan ijazah yang harus diterima alumni. Bisa berdampak pada perbuatan melawan hukum, juga kerugian materil dan imateril. Ini berdampak hukum perdata maupun pidana,” tegasnya.

Ia berharap agar pihak Politeknik Negeri Kupang segera menyelesaikan masalah ini, agar jangan merusak nama baik perguruan tinggi atau pendidikan di NTT.

“Yang harus bertanggung jawab secara akademik adalah direktur. Apapun risikonya, dia (direktur) adalah nahkodanya. Ini nasib alumni yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Dr. Semuel Haning. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS