Menyikapi keputusan Wali Kota Kupang yang menonaktifkan kepala sekolah sementara, Aplonia menilai langkah tersebut bukanlah bentuk hukuman, melainkan tindakan persuasif untuk menjaga kondusivitas dan keamanan proses belajar mengajar.
“Kami melihat ini sebagai langkah yang bijak. Kepala sekolah itu juga adalah pegawai negeri yang tentu dilindungi hak-haknya. Langkah nonaktif ini kami pandang sebagai cara untuk meredam situasi agar anak-anak bisa belajar dengan nyaman,” jelasnya.
Terkait adanya orang tua yang mengadukan masalah ini langsung ke Wali Kota, Aplonia menganggap hal itu sebagai bentuk aspirasi yang wajar.
“Kami memandang itu sebagai hal yang biasa. Wali Kota adalah orang tua bagi masyarakatnya. Justru ini jadi pelajaran bagi kita semua bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya guru, tapi juga pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Ia pun yakin bahwa keputusan Wali Kota tidak terlepas dari regulasi yang berlaku, dan percaya bahwa akan ada ruang diskusi dan klarifikasi ke depan bagi semua pihak, termasuk kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.



Tinggalkan Balasan