Proses perencanaan telah menghasilkan berbagai rumusan mulai dari visi hingga berbagai intervensi yang diperlukan dalam mewujudkan ekonomi hijau di masa yang akan datang, yang selanjutnya diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan formal Provinsi NTT, seperti RPJPD, RPJMD, RKPD, dan rencana turunan lainnya.

Rencana induk ini diharapkan menjadi acuan tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga kabupaten/kota, sehingga implementasi ekonomi hijau dapat berlangsung menyeluruh dan dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat.

Peluncuran Perhutanan Sosial dan SIPOPS

Salah satu intervensi strategis dalam GGP adalah penguatan akses masyarakat melalui perhutanan sosial. Potensi perhutanan sosial di NTT mencapai hampir 500 ribu hektar, namun realisasi izin baru sekitar 13% (65 ribu hektar).

Untuk memperkuat tata kelola dan partisipasi masyarakat, Pemprov NTT meluncurkan Sistem Informasi Perhutanan Sosial (SIPOPS). Sistem ini akan menjadi wadah pengelolaan data, monitoring, dan transparansi dalam implementasi perhutanan sosial sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih baik terhadap lahan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.