Syahdu menjelaskan, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi bersama Dinas Peternakan (Disnak) NTT, khususnya dalam hal vaksinasi hewan.
“Kita rutin bekerja sama dengan Disnak NTT dalam menyediakan tenaga medis untuk vaksinasi, termasuk memperingati Hari Rabies Sedunia dengan kegiatan pencegahan rabies. Kami juga terlibat dalam pembentukan Kelompok Siaga Rabies (Kasira) di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),” paparnya.
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, Karantina NTT turut bekerja sama dengan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) serta melakukan patroli gabungan untuk memantau peredaran HPR di pelabuhan.
“Kita punya 21 satuan atau pos pelayanan karantina yang tersebar di berbagai daerah. Semuanya terkoordinasi dengan Dinas Peternakan kabupaten dan kota. Arahan dari pusat jelas, pergerakan HPR harus dilarang untuk mencegah rabies,” tegas Syahdu.
Ia juga mengimbau masyarakat agar melapor ke petugas karantina bila hendak melalulintaskan hewan seperti anjing, kucing, atau kera. Proses karantina akan dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan hewan tersebut bebas dari rabies.



Tinggalkan Balasan