Laporan Reporter Agung Laba Lawa

Kupang, KN Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) meningkatkan pengawasan dan pelarangan lalu lintas Hewan Penular Rabies (HPR) di seluruh wilayah NTT.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur NTT Nomor: 01/DISNAK/2025 tentang pembatasan pergerakan HPR di provinsi tersebut.

“Selama ini kita sudah melakukan pengawasan terhadap lalu lintas HPR di pelabuhan-pelabuhan. Namun kini, sesuai instruksi gubernur, kita akan memperketat dan menegakkan larangan pemasukan HPR, baik dari luar NTT maupun antarwilayah di dalam NTT,” ujar drh. Syahdu Pramono, M.Si, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Kupang, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/8/2025) pagi.

Sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, Karantina NTT telah menyebarkan poster dan stiker peringatan larangan peredaran HPR di pelabuhan, bandara, dan kapal penyeberangan.

Langkah ini juga diperkuat dengan dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Instruksi Gubernur NTT No. 5 Tahun 2023 sebelumnya.