Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr. Simplexius Asa, SH, MH selaku moderator kegiatan ini menjelaskan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penuntutan Tertunda adalah kesepakatan hukum antara penuntut hukum dan terdakwa (sering kali korporasi) untuk menunda atau menangguhkan penuntutan pidana.
Dengan syarat terdakwa yang bersangkutan memenuhi ketentuan tertentu, seperti kerja sama penuh, pembayaran denda atau penerapan program kepatuhan hukum.
Terhitung hingga pukul 09.30 sekitar 500 lebih peserta sudah hadir menyaksikan seminar ini.
Para peserta terdiri dari aparat Kejaksaan Tinggi NTT, Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, unsur Forkopimda, para dosen dan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Kupang, serta masyarakat umum.
Musakkir yang telah menjadi guru besar Unhas sejak usianya 39 tahun, mengatakan uang dan aset dapat menjadi nadi kejahatan. Norma perlu diatur dalam agreement antara kejaksaan dan korporasi untuk mengawal dan menangani proses hukum



Tinggalkan Balasan