Laporan Reporter Agung Laba Lawa
Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi NTT menggelar Seminar Ilmiah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025 pada pukul 09.00 WITA di Aula Eltari Kupang Jalan Polisi Militer No. 9 Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kegiatan ini bertajuk Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui DPA dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H, M.H membuka secara resmi kegiatan ini.
“Seminar ilmiah ini untuk membuka rangkaian misi transformasi kejaksaan menyongsong hari lahir kejaksaan RI yang jatuh pada Selasa, 2 September 2025.” Jelas Zet dalam sambutannya.
Zet juga menuturkan DPA dapat mengurangi resiko dan melakukan efisiensi dalam proses hukum. Aset yg dilakukan dapat maksimal dengan efek jera yang profesional.
“Hasil penelitian menunjukkan 77 negara yang maju ditopang oleh penegakan hukum yg baik dan konsisten” jelas Zet.
Seminar ilmiah ini dipandu oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Dr. Simplexius Asa, SH, MH. Pembicara utama seminar ini adalah Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H, M.H. Kedua narasumber dalam seminar ini adalah Akademis Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Musakkir, S.H, M.H dan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Kupang Dr Anis Busroni, S.H, M.Hum,



Tinggalkan Balasan