Laporan Reporter Agung Laba Lawa

Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi NTT menggelar Seminar Ilmiah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025 pada pukul 09.00 WITA di Aula Eltari Kupang Jalan Polisi Militer No. 9 Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. 

Kegiatan ini bertajuk Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui DPA dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H, M.H membuka secara resmi kegiatan ini.

“Seminar ilmiah ini untuk membuka rangkaian misi transformasi kejaksaan menyongsong hari lahir kejaksaan RI yang jatuh pada Selasa, 2 September 2025.” Jelas Zet dalam sambutannya.

Zet juga menuturkan DPA dapat mengurangi resiko dan melakukan efisiensi dalam proses hukum. Aset yg dilakukan dapat maksimal dengan efek jera yang profesional.

“Hasil penelitian menunjukkan 77 negara yang maju ditopang oleh penegakan hukum yg baik dan konsisten” jelas Zet.

Seminar ilmiah ini dipandu oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Dr. Simplexius Asa, SH, MH. Pembicara utama seminar ini adalah Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H, M.H. Kedua narasumber dalam seminar ini adalah Akademis Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Musakkir, S.H, M.H dan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Kupang Dr Anis Busroni, S.H, M.Hum,

Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr. Simplexius Asa, SH, MH selaku moderator kegiatan ini menjelaskan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penuntutan Tertunda adalah kesepakatan hukum antara penuntut hukum dan terdakwa (sering kali korporasi) untuk menunda atau menangguhkan penuntutan pidana.

Dengan syarat terdakwa yang bersangkutan memenuhi ketentuan tertentu, seperti kerja sama penuh, pembayaran denda atau penerapan program  kepatuhan hukum.

Terhitung hingga pukul 09.30 sekitar 500 lebih peserta sudah hadir menyaksikan seminar ini.

Para peserta terdiri dari aparat Kejaksaan Tinggi NTT, Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, unsur Forkopimda, para dosen dan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Kupang, serta masyarakat umum.