Kupang, KN – Bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT pada Rabu 6 Agustus 2025 siang, dilaksanakan Deklarasi Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Irjen Pol. Dwiyono, S.I.K., M.Si serta para Bupati/Walikota se-NTT dan juga jajaran Forkopimda.
Deklarasi ini sebagai bentuk komitmen bersama jajaran pemerintah dan juga mengajak seluruh elemen masyarakat dalam berupaya dan bersinergi meningkatkan pencegahan dan pemberantasan PMI ilegal dan TPPO.
Gubernur Melki Laka Lena mengungkapkan, pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk edukasi bagi setiap masyarakat, pengawasan oleh lembaga keagamaan dan mitra lainnya, dan keterlibatan seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk mencegah adanya PMI ilegal dan juga TPPO yang saat ini masih terjadi di NTT.
”Komitmen bersama dari pemerintah, aparat hukum, lembaga pendidikan, LSM, dan media serta lembaga keagamaan dan mitra lainnya diperlukan untuk memastikan keberangkatan PMI yang legal dan terlindungi dan mencegah TPPO,” ungkap Gubernur.



Tinggalkan Balasan