Ia juga menyoroti gugatan Piet Konay pada tahun 2018, yang kembali dinyatakan kalah oleh pengadilan dari tingkat PN, PT, kasasi hingga PK. Menurutnya, hal ini semakin menegaskan bahwa Piet dan Bartholomeus Konay adalah pihak yang telah kehilangan legal standing atas tanah tersebut.
Ia menambahkan bahwa, pihak-pihak yang menjual tanah, seperti Yuliana Konay, Yonas Konay, dan Nixon Lili, selain telah meninggal dunia, juga telah kalah dalam perkara perdata yang berlangsung sejak 2015 hingga 2022.
“Semua data dan bukti hukum yang kami sampaikan telah diterima dengan baik oleh Komisi III DPR RI. Kasus ini juga menjadi atensi dari Ketua Komisi III, Bapak Habiburrahman,” tambahnya.
Fransisco mengapresiasi Ketua Tim Komisi III DPR RI Stevano Adranacus, yang telah memberikan pernyataan yang sangat penting, dalam closing statement saat RDP.
“Negara bisa salah, penyidik kejaksaan juga bisa salah. Terima kasih kepada keluarga Konay yang telah menyampaikan data-data ini,” ujar Fransisco menguti pernyataan Stevano.



Tinggalkan Balasan