Kupang, KN –Keluarga Konay kembali menegaskan posisi hukumnya, dalam perkara tanah seluas 9 hektare di Jl. Piet A. Tallo, Kota Kupang, yang kini menjadi objek perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang digelar di ruang rapat utama lantai 3 Polda NTT, Jumat (25/7/2025), berbagai fakta hukum dan historis disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh anggota DPR RI dari Dapil NTT 2, Stevano Adranacus dari Fraksi PDI Perjuangan, serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi NTT dan instansi terkait lainnya.
Dalam keterangannya usai RDP bersama Komisi III DPR RI, Fransisco Bessi menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan kasus ini. Ia menyebut, Kejaksaan Tinggi NTT menggunakan data, dari pihak-pihak yang menurutnya telah kalah dalam berbagai proses hukum sebelumnya.
“Yang kami sesalkan adalah data yang digunakan dalam proses penyidikan justru berasal dari pihak yang telah kalah dalam perkara sebelumnya, yakni Piet Konay dan Bartholomeus Konay,” ujar Fransisco Bessi kepada Koranntt.com.



Tinggalkan Balasan