“Paling penting, perkara ini sudah diuji secara hukum dalam berbagai tingkatan dan tetap memutuskan bahwa eksekusi sah. Jadi penyidik kejaksaan tidak dalam kapasitas menilai sah atau tidaknya eksekusi tersebut karena bukan domainnya,” tegas Fransisco.
Ia juga menyoroti gugatan Piet Konay pada tahun 2018, yang kembali dinyatakan kalah oleh pengadilan dari tingkat PN, PT, kasasi hingga PK. Menurutnya, hal ini semakin menegaskan bahwa Piet dan Bartholomeus Konay adalah pihak yang telah kehilangan legal standing atas tanah tersebut.
Ia menambahkan bahwa, pihak-pihak yang menjual tanah, seperti Yuliana Konay, Yonas Konay, dan Nixon Lili, selain telah meninggal dunia, juga telah kalah dalam perkara perdata yang berlangsung sejak 2015 hingga 2022.
“Semua data dan bukti hukum yang kami sampaikan telah diterima dengan baik oleh Komisi III DPR RI. Kasus ini juga menjadi atensi dari Ketua Komisi III, Bapak Habiburrahman,” tambahnya.
Fransisco mengapresiasi Ketua Tim Komisi III DPR RI Stevano Adranacus, yang telah memberikan pernyataan yang sangat penting, dalam closing statement saat RDP.
“Negara bisa salah, penyidik kejaksaan juga bisa salah. Terima kasih kepada keluarga Konay yang telah menyampaikan data-data ini,” ujar Fransisco menguti pernyataan Stevano.
Bessi memastikan pihaknya akan terus menjalin koordinasi dengan penyidik untuk membuka secara terang perkara ini.
“Kami tidak pernah menjual tanah itu. Khususnya klien kami, Bapak Marthen Soleman Konay, sama sekali tidak terlibat dalam transaksi apapun. Dan saya selaku kuasa hukum selama lima tahun terakhir memastikan itu,” tutupnya. (*)







Tinggalkan Balasan