Ia menjelaskan bahwa perkara tanah yang disengketakan ini sudah dieksekusi secara sah oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada 8 September 1997, dan diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan lainnya yang memenangkan pihak keluarga Konay.

Selain itu, keluarga Konay juga sebelumnya telah memenangkan perkara terhadap keluarga Isliko yang sempat mengklaim sebagai pemilik lahan.

Putusan pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga kasasi menolak gugatan tersebut. Bahkan, keluarga Isliko disebut telah menerima ganti rugi dari pemerintah Provinsi NTT sejak 1976.

Fransisco juga menyoroti perkara dengan Pemerintah Kabupaten Kupang, yang dalam putusan nomor 35 tahun 2012 hingga kasasi Mahkamah Agung nomor 1151, juga dinyatakan kalah. Dalam perkara tersebut, Pemkab Kupang bahkan diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp16,82 miliar kepada keluarga Konay akibat pembangunan jalan yang dilakukan di atas lahan tersebut. Namun hingga kini, kewajiban tersebut belum dilunasi.

“Paling penting, perkara ini sudah diuji secara hukum dalam berbagai tingkatan dan tetap memutuskan bahwa eksekusi sah. Jadi penyidik kejaksaan tidak dalam kapasitas menilai sah atau tidaknya eksekusi tersebut karena bukan domainnya,” tegas Fransisco.