Dalam paparannya, Kepala Teknis Panas Bumi (KTPB) PLN UIP Nusra, Roya Ginting, menjelaskan bahwa Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Ulumbu memiliki total luas 18.280 hektare. Dari luasan tersebut, Roya menjelaskan bahwa PLTP eksisting (4×2,5 MW) telah memanfaatkan lahan sebesar 2,4 Ha untuk kebutuhan Wellpad, Power House, dan fasilitas pendukung seperti Gudang.
“Sedangkan untuk Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6, kami telah melakukan proses pengadaan lahan sekitar 10,3 hektare lahan untuk keperluan pembangunan wellpad D, E, F, dan J. Sementara itu, untuk wellpad H dan I, saat ini masih dalam tahap persiapan pengadaan tanah melalui mekanisme penetapan lokasi (penlok) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai”, ungkap Roya. Proses pembebasan lahan ini mencakup tiga desa di sekitar area pengembangan, yakni Desa Lungar, Desa Wewo, dan Desa Mocok, yang semuanya berada di Kecamatan Satar Mese.
Lebih lanjut, Roya Ginting menjelaskan bahwa pengembangan energi panas bumi di Flores memiliki dasar yang kuat secara teknis maupun kebijakan nasional. Flores telah ditetapkan sebagai Pulau Panas Bumi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tanggal 19 Juni 2017, yang menegaskan pentingnya pemanfaatan potensi geothermal di wilayah ini sebagai bagian dari transisi energi nasional.



Tinggalkan Balasan