Menurutnya, surat edaran Korlantas Polri menetapkan masa sosialisasi aturan ODOL berlangsung dari 1 hingga 30 Juni 2025, dilanjutkan dengan masa peringatan dari 1 sampai 13 Juli 2025. Selama periode ini, tidak dilakukan penindakan hukum seperti tilang.

Namun, David mengimbau para pengemudi dan pengusaha angkutan untuk tetap waspada dan mendokumentasikan jika ada penindakan di lapangan selama masa sosialisasi.

“Jika ada tindakan hukum yang tidak sesuai dengan masa sosialisasi, kami sarankan untuk merekam atau memotret kejadian tersebut sebagai bukti agar bisa ditindaklanjuti ke pihak berwenang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aptrindo NTT masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait kemungkinan adanya diskresi atau peninjauan ulang terhadap penerapan aturan ODOL di daerah-daerah tertentu.

“Kami mendengar ada wacana penyesuaian, tapi belum ada kepastian resmi. Harapan kami, pemerintah melihat kondisi riil di lapangan, bukan hanya berdasarkan aturan hitam-putih di atas kertas,” katanya.

David juga menegaskan bahwa tanggung jawab penerapan ODOL seharusnya tidak hanya dibebankan kepada pengusaha angkutan. Pemerintah perlu memperhatikan seluruh rantai logistik, mulai dari pengusaha barang, fasilitas pelabuhan, hingga kesiapan infrastruktur yang belum merata di wilayah NTT.