Kupang, KN – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta pemerintah pusat memberikan perhatian dan kebijakan khusus dalam penerapan aturan Over Dimension and Over Loading (ODOL) di wilayah kepulauan seperti NTT.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Aptrindo NTT, David Ongkosaputra, usai kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi aturan ODOL yang digelar Aptrindo NTT bersama sejumlah instansi, Rabu (25/6/2025) di Hotel Ima, Kelapa Lima, Kota Kupang.
David menilai bahwa penerapan aturan ODOL yang berlaku secara nasional belum mempertimbangkan kondisi geografis dan ekonomi NTT.
Ia menegaskan, sebagai provinsi kepulauan dengan wilayah yang tersebar dan minim industri, NTT sangat bergantung pada pasokan barang dari luar, khususnya dari Pulau Jawa.
“NTT ini bukan wilayah industri atau produksi. Hampir semua barang kebutuhan datang dari luar. Kalau ODOL diterapkan tanpa penyesuaian, maka distribusi barang ke pulau-pulau kecil akan terganggu,” jelas David.



Tinggalkan Balasan