Kupang, KN– Dua anggota DPRD Kabupaten Kupang, Tome Da Costa dan Okto Laa, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Nikson “Roni” Natonis.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Mei 2025, di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang. Kuasa hukum korban mendesak Polda NTT untuk segera memproses hukum kedua legislator itu.
Amos Lafu, selaku kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa tindakan kekerasan ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar Polda NTT segera memanggil dan memproses hukum anggota DPRD Kabupaten Kupang yang telah melakukan penganiayaan terhadap klien kami,” ujar Amos kepada wartawan di Kupang, Senin (23/6/2025).
Amos juga menyesalkan bahwa pelaku berasal dari partai besar yang saat ini berkuasa.
“Jika tindakan seperti ini tidak ditindak, publik bisa menilai bahwa partai penguasa bisa berbuat semena-mena tanpa konsekuensi hukum,” tambahnya.
Menurut Amos, kejadian bermula ketika korban menolak permintaan pembayaran perjalanan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dianggap tidak sesuai prosedur keuangan daerah.
Penolakan tersebut memicu emosi dua anggota dewan yang kemudian diduga melakukan kekerasan terhadap Roni Nubatonis.
Ia juga mengkritik sikap pimpinan partai tempat kedua anggota dewan itu bernaung, yang dinilai belum menunjukkan tindakan tegas.
“Saya yakin Pak Prabowo selaku Ketua Umum Partai Gerindra tidak akan mentolerir tindakan kadernya yang melanggar hukum. Kami dorong partai bersikap tegas agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tegas Amos.
Kuasa hukum lainnya, Leo Open, menduga ada unsur pembiaran atau konspirasi dalam insiden ini. Ia menyebut ada beberapa anggota DPRD, termasuk pimpinan dewan, yang menyaksikan kejadian namun tidak mengambil tindakan untuk melerai.
“Dinamika dalam rapat itu biasa. Tapi pemukulan itu tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Sementara itu, Roni Natonis selaku korban dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya mendapat makian kasar sebelum akhirnya dilempar dengan kaleng minuman dan ditampar oleh Tome Da Costa. Setelah itu, Okto Laa disebut langsung memukulnya di bagian wajah.
“Saya mengalami sakit fisik dan trauma mental. Saya menolak damai, dan akan terus melanjutkan proses hukum ini hingga tuntas,” ujar Roni dengan tegas.
Roni juga meminta perlindungan hukum dan jaminan atas keselamatan dirinya dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut. “Kami sedang cek laporannya, mohon waktu,” ujar Kombes Henry.
Sementara itu, salah satu terlapor, Tome Da Costa dari Partai Gerindra, membantah telah melakukan pemukulan. Ia menyebut kejadian tersebut hanyalah dinamika dalam forum DPRD dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Di DPRD itu biasa ada dinamika. Saya tidak pukul, hanya ada selisih sedikit. Kemarin kami sudah damai di DPRD. Saya tidak tahu kelanjutannya seperti apa,” ujarnya singkat. (*)