Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025 turut mendorong penerapan program dedieselisasi, yaitu program penggantian pembangkit listrik tenaga diesel dengan pembangkit energi terbarukan dan/atau hibrida pembangkit listrik tenaga diesel dengan pembangkit energi terbarukan untuk tetap menjaga kontinuitas dan kecukupan pasokan tenaga listrik sepanjang waktu.
“Sesuai RUPTL 2021-2030, PLTD direncanakan berhenti beroperasi pada tahun 2025,” kata GM Yasir. (Humas PLN)
Halaman



Tinggalkan Balasan