Proses dan tahapan deradikalisasi terbagi menjadi empat (4) tahap :
1.      Identifikasi dan penilaian
Proses identifikasi berupa identitas, profil psikologis, persepsi, motivasi, tingkat keterpaparan, peran dalam jaringan, analisis resiko, perkembagan sikap dan rekomendasi penanganan lanjutan
2.      Rehabilitasi
Dilakukan melalui konseling individu atau kelas kelompok dengan materi psikologi, keagamaan, wawasan kebangsaan, hukum danperaturan perundang-undangan
3.      Reedukasi
Penguatan pemahaman keagamaan, wawasan kebangsaan dan isu perdamaian, penyelesaian konflik dan pendidikan karakter
4.      Reintegrasi sosial
Penguatan rasa percaya diri untuk kembali ke masyarakat dan kemandirian dari kelompok jaringan, peningkatan kemampuan interaksi sosial dan penguatan keterampilan.

Oleh karena itu pentingnya penerapan program deradikalisasi dalam mencegah disintegrasi nasional dalam mendukung tercpainya tujuan negara, serta menjadi negara yang utuh dan berdaulat.

Sumber:
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
https://www.instagram.com/p/DGuOsF2Sysw/?img_index=1