“Kenapa saya bilang piawai? Karena kalau dari awal itu, kita dengan Bank DKI saja, kita mengalami suatu kerugian besar, karena ada sejumlah jabatan yang ditawarkan. Tapi Plt Dirut melihat bahwa, dari aspek bisnis merugikan, akhirnya Bank NTT membangun KUB dengan Bank Jatim yang sama-sama menguntungkan. Saya pikir kinerja beliau ini bagus,” jelasnya.

Yohanes De Rosari juga menegaskan bahwa, DPRD NTT menyerahkan keputusan terkait jabatan Direktur Utama Bank NTT kepada Gubernur NTT, selaku pemegang saham pengendali, dan Bupati serta Wali Kota Kupang sebagai pemegang saham.

“Tergantung penilaian kinerja oleh pemerintah, karena pemerintah sebagai PSP dan penanggung jawab keuangan daerah. Status Gubernur ini sebagai pemegang saham pengendali. Jadi beliau lah yang mengambil keputusan,” tegasnya.

Wakil Ketua II Komisi III DPRD NTT Vinsensius Pata menambahkan, ada sejumlah hal yang jadi indikator Yohanis Landu Praing layak menduduki jabatan Dirut Bank NTT. Pertama, menurut Pata, yang bersangkutan paham aspek manajemen perbankan. Artinya yang bersangkutan kerja dengan kompetensi, bukan asal-asal.