Kupang, KN – Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong Penjabat (Plt) Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing, untuk diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) definitif. Dorongan tersebut muncul setelah melihat sejumlah capaian positif yang berhasil diraih selama kepemimpinan sementara Yohanis.
Sekretaris Komisi III, Refafi Gah, mengapresiasi kinerja Yohanis yang dinilai berhasil meningkatkan laba Bank NTT serta menunjukkan transparansi dalam pengelolaan lembaga keuangan tersebut.
“Selama ini, beliau selalu hadir dalam rapat bersama DPRD dan membuka ruang diskusi untuk kemajuan Bank NTT. Ini menunjukkan komitmen yang luar biasa,” ujar Refafi saat diwawancarai, Rabu (23/4/2025).
Selain itu, keberhasilan Yohanis dalam membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) antara Bank NTT dan Bank Jatim juga mendapat sorotan positif dari para legislator. Menurut Refafi, langkah tersebut menyelamatkan Bank NTT dari potensi perubahan status menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Senada dengan Refafi, Ketua Komisi III Yohanes De Rosari menyebut Yohanis sebagai sosok yang piawai dalam memimpin dan memiliki kemampuan negosiasi bisnis yang mumpuni.
“Kenapa saya bilang piawai? Karena kalau dari awal itu, kita dengan Bank DKI saja, kita mengalami suatu kerugian besar, karena ada sejumlah jabatan yang ditawarkan. Tapi Plt Dirut melihat bahwa, dari aspek bisnis merugikan, akhirnya Bank NTT membangun KUB dengan Bank Jatim yang sama-sama menguntungkan. Saya pikir kinerja beliau ini bagus,” jelasnya.
Yohanes De Rosari juga menegaskan bahwa, DPRD NTT menyerahkan keputusan terkait jabatan Direktur Utama Bank NTT kepada Gubernur NTT, selaku pemegang saham pengendali, dan Bupati serta Wali Kota Kupang sebagai pemegang saham.





Tinggalkan Balasan