Untuk percepatan proses, Pemda akan memfasilitasi pertemuan mediasi dengan para pemilik lahan di wellpad AT-1 yang akan dihadiri langsung oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Lembata.

“Sementara untuk wellpad AT-2 di Desa Atakore, Pemda akan mengadakan rapat internal untuk menentukan mekanisme penyelesaian, apakah akan menggunakan skema Tim Pokja-PLN atau Penlok (Penetapan Lokasi),” jelas Kanisius.

Lebih lanjut, Bupati Kanisius menekankan bahwa ketergantungan Lembata terhadap pembangkit diesel berbahan bakar solar harus segera diantisipasi.

“Pemerintah menyadari keterbatasan pasokan solar saat ini dan kemungkinan berkurangnya ketersediaannya di masa mendatang. Oleh karena itu, sumber energi panas bumi di Atadei menjadi salah satu harapan terbesar kami untuk menjamin kemandirian dan keberlanjutan energi di Pulau Lembata,” tegas Bupati Kanisius.

Kasirun, Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusa Tenggara 3, menjelaskan bahwa saat ini sistem kelistrikan di Pulau Lembata masih 100% bergantung pada pembangkit berbahan bakar minyak solar.