Melalui Keputusan Bupati Lembata Nomor 631 Tahun 2024, telah dibentuk Kelompok Kerja Pendamping Pengadaan Tanah PLTP Atadei 10 MW yang bertugas mendampingi proses pengadaan tanah dan mengupayakan penyelesaian permasalahan secara komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok kerja ini terdiri dari unsur Pemda, Forkopimda, staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan, kepala dinas teknis, Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Sekretaris Camat Atadei, serta kepala desa dari wilayah sekitar rencana pembangunan.
Dengan sinergi antara PLN dan pemerintah daerah, diharapkan PLTP Atadei dapat menjadi tulang punggung energi baru terbarukan di Lembata serta mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (Humas PLN)







Tinggalkan Balasan