“Kalau tidak didampingi, keterangan mereka bisa prematur dalam rangka penyelidikan sebuah kasus, untuk menentukan siapa aktor dan pelaku pembunuhan,” tegasnya.

Dr. Semuel Haning juga mengutuk keras aksi pembunuhan terhadap korban Aprion Boru. Ia mendukung Polresta Kupang Kota untuk menangkap pelaku dan aktor di balik peristiwa keji tersebut.

“Harapan saya kepada seluruh masyarakat yang ada di Rote Ndao dan Kota Kupang, kita serahkan sepenuhnya kepada APH untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta bisa ada tersangka dan dihukum seberat-beratnya,” tandas Dr. Semuel Haning.

Sementara itu, Marthen Dilak selaku Kuasa Hukum 5 mahasiswa UPG 1945 NTT yang menjadi saksi dalam kasus pembunuhan tersebut berharap agar, kasus itu tidak mengganggu proses studi mahasiswa.

“Ini yang kami sesalkan. Karena mereka adalah mahasiswa UPG 1045 NTT. Kalau bisa teman-teman APH boleh bekerja, tapi jangan korbankan studi mahasiswa,” kata Marthen Dilak. (*)