Kupang, KN – Ketua BPH UPG 1945 NTT Dr. Semuel Haning mengaku kecewa atas tindakan oknum penyidik, yang melarang pejabat kampus untuk mendampingi 5 mahasiswa, yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Aprion Boru.

Menurut Dr. Semuel Haning, UPG 1945 NTT berada dalam satu barisan untuk mendukung penuh Polresta Kupang Kota mengungkap kasus itu dengan terang benderang. 

Meski demikian, pihak kampus juga harus diberi ruang menjadi pendamping atau kuasa hukum bagi 5 mahasiswa tersebut, sehingga proses pengungkapan kasus ini berjalan dengan baik dan benar.

“Ada seorang anggota polisi tidak mau Pak Marthen Dilak bertemu dengan anak-anak. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan aturan hukum,” kata Dr. Semuel Haning kepada wartawan di Kupang, Kamis (13/3/2025).

Ia menegaskan, kehadiran pejabat Fakultas Hukum UPG 1945 NTT Marthen Dilak, sekadar untuk memberikan kekuatan bagi 5 mahasiswa UPG 1945 NTT.

Tujuannya agar mereka memberikan keterangan yang jujur, tanpa ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun. Pendampingan ini juga, untuk mendukung proses pengungkapan kasus ini secara profesional. Apalagi ini adalah kasus pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.