Lanjut Manek, terkait transaksi digitalisasi ada limitnya berdasarkan nilai uang persediaan maksimal 40 persen yang persediaan yang dijadikan limit untuk Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

“Tapi dalam penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit tidak harus 40 persen unit masing-masing. Itu juga ada belanja-belanja untuk sementara dibatasi, misalnya belanja barang jasa, perjalanan jalan Dinas bisa gunakan KKPD ini. Artinya untuk proses pencarian, ganti uang dan lain-lainnya itu KKPD membantu sekali,” pungkas dia.

Sementara itu, Kepala Divisi Supporting Kredit Bank NTT Kantor Pusat, Charles Fernando Corputy menyampaikan, Pemkab Belu sebagai Kabupaten pertama yang menerapkan KKI. Bulan Februari 2024 soft launching nya dimulai dari sini. Kemudian Bank NTT menyiapkan izin, dalam hal ini ada dua yakni OJK dan BI.

Jelas dia, Izinnya itu baru kita peroleh di tanggal 20 Oktober 2024 lalu. Kewajiban Bank NTT itu untuk mengimplementasikan KKI 120 kerja. Jadi dalam proses izin itu ada ketentuan-ketentuan yang harus kita penuhi untuk memperoleh izin.