Wakil Kepala OJK NTT Polantoro menyampikan, prinsip pinjol yang legal hanya 2L yakni Legal dan Logis. Pihaknya menyiapkan kontak agar, masyarakat yang ingin berkonsultasi soal pinjol bisa menghubungi OJK lewat kanal-kanal tertentu.

“Jadi bisa ke kontak 157 telepon pada jam kerja sampai jam 4, atau kontak satu 0811 5715 3157 atau bisa juga melalui email konsumen@ojk.go.id,” pungkas Polantoro. (*)