Kupang, KN – Anggota DPR RI Komisi XI Julie Sutrisno Laiskodat bersama mitra Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi waspada pinjaman ilegal.
Sosialisasi waspada pinjaman ilegal ini berlangsung di basement Gedung Timor Raya, Kota Kupang, Jumat (13/12/2024) dan dihadiri oleh ratusan warga Kota Kupang.
Anggota DPR RI Komisi XI Julie Laiskodat menyatakan, jika pada periode lalu ia berada di Komisi IV yang membidangi bidang pertanian, peternakan hingga kehutanan. Kali ini, ia ditugaskan duduk di Komisi XI DPR RI.
Di Komisi XI DPR RI, ia bermitra bersama sejumlah BUMN termasuk lembaga keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus gencar memberikan sosialisasi waspada pinjaman online ilegal.
Dalam materinya, anggota DPR RI Julie Laiskodat menyampaikan, Indonesia dan NTT termasuk wilayah yang sudah terpapar pinjaman online ilegal.
Khususnya di NTT, pinjol ilegal bukan saja menyasar orang-orang kecil, namun pinjol ilegal juga digabdrunggi oleh ASN atau Aparatur Sipil Negara.
“Ini spt narkotika, dia akan kecanduan, pusing dan mati. Karena menurut data, orang pinjam online bisa bunuh diri,” kata Bunda Julie Laiskodat.



Tinggalkan Balasan